Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dalam Investasi Trading Forex Di Kabupaten Pohuwato
Keywords:
Tindak Pidana; , Penipuan; , Investasi; , Trading ForexAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis upaya penanggulangan tindak pidana penipuan investasi Trading Forex di Kabupaten Pohuwato, serta mengevaluasi efektivitas penegakan hukum terhadap para pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Yuridis Empiris, yaitu pendekatan yang mengkaji bagaimana hukum bekerja dalam realitas sosial melalui data lapangan yang diperoleh dari aparat penegak hukum, korban, dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan investasi Trading Forex telah dilakukan dengan tegas oleh aparat kepolisian dan sistem peradilan. Tiga orang pelaku utama berhasil diproses hingga tahap persidangan dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun. Selain itu, pengadilan menetapkan denda sebesar Rp10.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Temuan penelitian mengungkap bahwa bentuk penipuan investasi dilakukan melalui janji keuntungan besar dan cepat, sehingga banyak masyarakat menjadi korban. Penegakan hukum telah berjalan, namun praktik penipuan serupa masih berpotensi terjadi akibat minimnya literasi masyarakat tentang investasi dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan telah dilakukan melalui penindakan tegas terhadap pelaku, namun diperlukan peningkatan edukasi publik, pengawasan lebih ketat, serta koordinasi antar lembaga untuk mencegah terulangnya penipuan investasi di Kabupaten Pohuwato.